Aisyah Jasmine Yogaswara
110 110 150 172
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
BANDUNG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Sejak akhir abad ke-20, proses globalisasi telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di eropa, dewan eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di australia, canada, jepang dan negara asia lainnya.
Di negara-negara asia, jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada japanese history, ethics dan philosophy. Di filipina materi difokuskan pada : philipino, family planning, taxation and landreform, philiphine new constitution dan study of humanity. [1]Hongkong menekankan pada nilai-nilai cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
2. Menghormati orang lain dan ajaran budha.
3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara. Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama civic education.
Secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan amerika dan australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, ham dan ekonomi pasar (sobirin, 2003:11-12).
B. Rumusan masalah
Bertitiktolak dari penguraian diatas, dapat ditemukan beberapa permasalahan yang diantaranya:
1. Apa peranan pancasila dalam pendidikan bela negara bagi generasi muda selaku penerus bangsa?
2. Mengapa perlu diadakannya mata kuliah pancasila dalam fakultas hukum?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk menjawab berbagai rumusan permasalahan yang saya uraikan diatas. DIharapkan dengan penulisan makalah ini, dapat diketahuii bagaimana peranan pancasila dalam pendidikan bela negara dan mengapa pancasila dijadikan salahsatu mata kuliah pengantar di fakultas hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebuah negara berdaulat yang telah memproklamasikan kedaulatannya sejak tahun 1945. Dengan berdirinya sebuah negara, tentu diperlukan sebuah dasar untuk menjadi acuan bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan tapi juga dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya.[2] Disitulah peranan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Pengertian dan pemahaman mengenai bangsa
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah(Jawa), dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari keturunan yang sama.
Menurut Ernest Rennant, dalam bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman mengenai negara
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.[3]
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
3. Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia
a) Sejarah lahirnya pancasila
Kata Lahirnya Pancasila merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni1945. Dalam pidato tersebut muncul rumusan awal serta konsep Pancasila pertama kalinya, yang dikemukakan sendiri oleh Soekarno sebagai dasar negara.[4] Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar, dan terbentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara dan menjadikannya sebagai teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno berhasil membuat rancangan Pembukaan UUD yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan memuat rumusan dasar negara:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai dasar negara kemudian diterima oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945. Pembentukan Rancangan Dasar Negara yang selanjutnya kita kenal dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dimulai sejak Jepang masih menjajah Indonesia[5]
Setelah proklamasi kemerdekaan oleh Ir.Soekarno dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, seperti sebagaimana lazimnya sebuah negara yang merdeka, perlu disahkannya sebuah dasar negara. Rancangan piagam Jakarta (Jakarta charter) yang kemudian disebut pancasila kemudian disahkan sebgai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.[6]
b) Peranan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Fungsi dan peranan pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan peranan pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila adalah suatunegara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidvupan bangsa (keadilan sosial).”[7]
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.[8] Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka banga Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.[9]Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
5. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.[10]
B. Pancasila sebagai mata kuliah wajib dalam fakultas hukum
1. Pentingnya pancasia sebagai penanaman moral bagi generasai muda
Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain pendidikan karakter mengajarkan bangsa ini, pemuda negeri ini, untuk berpikir cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada, meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap mempertahankan identitas dan budaya bangsanya. Pendidikan karakter berbasis nilai-nilai luhur Pancasila adalah media yang tepat untuk merealisasikan hal tersebut, dengan tindakan yang tepat maka akan dihasilkan pula output atau keluaran yang tepat yaitu bangsa Indonesia yang berjiwa Pancasila.
Perpaduan atau kombinasi antara pendidikan moral dan pendidikan karakter yang berbasiskan nilai-nilai luhur Pancasila akan berdampak sangat positif terhadap pembentukan karakter dan moral generasi muda bangsa Indonesia. Jadi diperlukan adanya treatmentatau perlakuan khusus pada generasi muda sebagai calon penerus pemerintahan, pemegang tongkat estafet kekuasaan dan pengelola negara agar mereka tidak turut melakukan hal-hal negatif yang justru akan menimbulkan derita dan krisis berkepanjangan bagi rakyat Indonesia.[11] Perlakuan khusus tersebut berupa penanaman dan peingkatan pemahaman mereka terhadap Pancasila dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Pembinaan generasi muda sejak dini dengan cara memperkenalkan mereka terhadap ideologi Pancasila dan pengaplikasiannya secara nyata merupakan hal mendesak yang harus segera dilaksanakan. Diperlukan andil pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pelaksanaanya.
2. Dasar hukum/yuridis diselenggarakannya pendidikan pancasila
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.
Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. [12]
Berdasarkan keputusan Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. [13]Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/ Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.
3. Peranan pancasila sebagai mata kuliah pengantar di fakultas hukum
Fakultas hukum mewajibkan pengajaran mata kuliah pancasila sebagai mata kuliah yang harus diambil pada awal pembelajaran. Pancasila sebagai salahsatu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh para siswa. Kebijakan tersebut tentu memiliki dasar-dasar dan alasan yang jelas.[14] Selain karena adanya aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan pancasila diwajibkan menjadi mata kuliah pengantar diantaranya karena:
·Mewujudkan mahasiswa yang sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa
·Sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa
·Menanamkan sikap pruralisme, yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas
·Mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional
·Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM
· Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai
·Mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal
·Mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban)
Hakikat pendidikan pancasila adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.[15] Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
BAB III
KESIMPULAN
Karena timbulnya kesadaran bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
H. Burhanuddin Salam. 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Hans Kohn. 1984. Nasionalisme: Arti dan Sejarahnya. Jakarta: Erlangga
Ismaun. 1981. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Bandung: Carya Remadja
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradikma
Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradikma
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pancoran Tujuh.
P.J. Suwarno. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius
Paulus Wahana. 1993. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Setiady Elly M. 2005. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[1] Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradikma: Yogyakarya), 2002, hlm.76
[2] H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Rineka Cipta: Jakarta), 1998, hlm.109
[3] Hans Kohn, Nasionalisme: Arti dan Sejarahnya, (Erlangga: Jakarta), 1984, hlm.12
[4] Al Marsudi Subandi H, Pancasila dan UUD'45 dalam Paradigma Reformasi, (Rajawali Pers: Jakarta), 2003, hlm.54
[5] Ibid., hlm.80
[6] Ibid., hlm.112-113
[7] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila, (Kanisius: Yogyakarta), 1993, hlm.101
[8] Ibid., hlm.209
[9] P.J. Suwarno, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, (Kanisius: Yogyakarta), 1993, hlm.15
[10] Nopirin, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, (Pancoran Tujuh: Jakarta), 1980, hlm.225
[11] Ismaun, Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, (Carya Remadja: Bandung), 1981, hlm.285
[12] Setiadi Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, (PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta), 2005, hml. 69-70
[13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Paradikma: Yogyakarta), 2010, hlm.16
[14] Ibid., hlm.57
[15] Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradikma: Yogyakarta), 2010, hlm.206