7 Agustus 2015

KEKUASAAN, NEGARA DAN HUKUM

Oleh:

Aisyah Jasmine Yogaswara (110 110 150 172)


FAKUTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
BANDUNG
2016

I. Pendahuluan

Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama alin. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia sehingga hukum tidak merujuk pada suatu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi seseorang atau kelompok lain. Bisa dibayangkan bagaiana dampaknya bila hukum dan kekuasaan saling berpengaruh.

Dari dasar pemikiran diatas maka bisa disimpulkan bahwa antara kekuasaan, negara dan hukum saling berhubungan dalam bentuk saling berpengaruh. Kukuasaan memerlukan sebuah kemasan yang bisa memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yaitu hukum, semenara negara sebagai subjek yang dikenai wewenang atas kekuasaan tersebut. Proporsi dari kekuasaan suatu negara dalam mempengaruhi hukum dijadikan kendaraan untuk melegalkan kebijakan-kebijakan negara. Sedangkan huku dalam mempengaruhi kekuasaan hanya menyentuk ke rnah-ranah formil yang berarti hanya mengatur bagaimana cara membagi dan menyelenggarakan kekuasaan seperti yang ada didalam konstitusi.
Adapun rumusan masalah yang hendak dibahas adalah sebagai berikut:
Apa definisi dari kekuasaan, negara dan hukum secara terpisah?
Bagaimana hubungan antara kekuasaan, negara dan hukum?
Mengapa hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan sebaliknya?








II. Isi

A. Kekuasaan
Pengertian kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasa negara lain. Dalam kenyataannya terlihat bahwa negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya berbeda dengan kekuasaan yang dimiliki okeh organisasi yang terdapat dalam masyarakat. Max Webermengatakan bahwa negara memiliki kekuasaan yang luar biasa diabandingkan dengan organisasi karena negara mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuatan fisik. Sifat teori kekuasaan terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Teori kekuasaan yang bersifat fisik, yaitu yang kuatlah yang berkuasa (ajaran yang dianut oleh Machiaveli)
2. Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis, yaitu bahwa yang kaya, yang ekonominya kuatlah yang berkuasa, seperti yang diajarkan oleh Karl Marx. Teori ini dapat juga disebut teori kekuasaan karena sebagian besar dipakai power.

Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dalam suasana alam bebas (status naturalis) itu mereka yang paling kuat, berani dan berkemauan tegas telah memaksakan kemauannnya kepada pihak yang lemah. Alam sendiri sudah menunjukkan demikian, menurut Kallikles, bila orang-orang yang lebih memperoleh kekuasaan yang lebih besar daripada yang kurang baik maka disitulah keadilan, demikian juga orang yang lebih kuat terhadap yang paling lemah. Sudah sering terbukti bahwa yang demikian terdapat dalam manusia maupun makhluk lain, bahkan pada negara-negara bahwa yang kuat akan memerintah (menguasai) yang lemah.

Menurut Duguit, yang dapat memaksakan kehendak kepada suatu pihak lainnya ialah mereka orang-orang yang paling kuat, kekuatan yang dimana didalamnya terdapat beberapa factor, misalnya keistimewaan fisik, otak (intelegensia, kecerdasan), ekonomi dan agama. Menurut Jellinek, negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan herrschenmacht yakni kuasa memerintah bagi orang-orang yang diam didalamnya, dan bahwa memerintah (herrsehen) menurut Jellinek ialah mampu memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain, memaksakan yang mana tanpa tawar menawar. Menurut Jellinek, sejumlah manusia yang lebih banyak lebih kuat dari pada satu orang.

Kekuasaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terutama dalam konteks kekuasaan negara. Kekuasaan dalam suatu negara tidak dapat hanya dikuasai oleh satu penguasa saja karena hal tersebut akan dapat menimbulkan ketidakterbatasan kekuasaan dan tidak adanya kontrol kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, kekuasaan negara dapat dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif,  yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau peraturan lain.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan lain.
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan lain.

B. Negara
Istilah negara / state yang dikenal sekarang ini mulai timbul pada zaman renaissance (masa kelahiran kembali) di Eropa dalam abad ke-15. Timbulnya istilah state pertama kali kurang lebih bersamaan dengan timbulnya istilah Lo Stato dari Niccolo Machiaveli dalam bukunya Il Principe.  Kata Lo Stato  diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi negara yang diartikan sebagai suatu sistem public dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah (daerah) tertentu.

Prof. Roelof Kranenburg, seorang politisi dan pengacara Belanda mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan tersebut.

Secara sederhana negara dapat diberikan pengertian sebagai kekuasaan terorganisir yang mengatur masyarakat hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu semi kesejahteraan bersama. Lebih lanjut, beberapa ahli juga mengemukakan definisi hukum, diantaranya:
a. Hans kelsen, negara adalah suatu tata tertib hukum. Tata tertib hukum yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang didalam masyarakat atay negara itu harus bertanggung jawab.
b. Jean Bodin, negara adalah keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat.

C. Hukum
Seperti sementara dapat dirumuskan, bahwa hukum itu adalah kumpulan dari berbagai aturan-aturan hidup (tertulis dan tidak tertulis), yang menentukan apakah yang patut dan tidak patut dilakukan oleh seeorang dalam pergaulan hidupnya, suatu hal yang khusus yang terdapat pada peraturan-peraturan hidup itu, yakni bahwa untuk pentaatannya ketentuan itu dapat dipaksakan berlakunya.  Hukum mencari jalan untuk memecahkan sebuah persoalan, yakni dengan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua jenis kepentingan yang bertentangan itu, sehingga terdapat keseimbangan.

Hukum digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial. Salahsatu fungsi terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat.  Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan berkepastian, artinya orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagaimana hal lain, hukum juga perlu untuk diberi batasan atau definisi untuk menjelaskan apakah hukum itu. Definisi hukum inilah yang akan membantu kita untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum itu. Berikut definisi para ahli mengenai arti hukum:
a. Prof. Mr. E. M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b. R. Soerso, hukum merupakan himmpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakkat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


D. Hubungan antara kekuasaan, negara dan hukum

Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Dalam hal demikian dapat kita katakana, bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi, pejabat pemerintah termasuk golongan ini.

Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang memiliki kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah tertentu memiliki wewenang untuk mengatur segala hal yang ada di dalam lingkup wilayahnya. Dalam usaha untuk mempertahankan kedaulatannya, negara memiliki kekuasaan tersendiri. Kekuasaan tersebut ditumpahkan dalam bentuk hukum atau undang-undang yang mengatur segala kebbijakan yang dikeluarkan oleh negara untuk mengatur setiap warga negara dan segala objek hukum yang ada di dalam wilayah hukumnya.

III. Kesimpulan

Negara, hukum dan kekuasaan merupakan tiga hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara adalah sebuah organisassi kekuasaan yang berdiri berdasarkan hukum sehingga ketiganya berhubungan sangat erat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya sedangkan kekuasaan itu sendiri harus ada dan ditentukan batasan-batasannya oleh hukum.

Dalam pembuatan hukum itu sendiri tidak lebih dari kekuasaan dan kewenangan pembuat kebijakan itu sendiri. Hal tersebut memperkuat hubungan antara negara, hukum dan kekuasaan sebagai sebuah kesatuan yang sulit dipisahkan. Hukum harus mennghadirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apabila hukum dan kekuasaan tidak sejalan dengan tiga tujuan hukum diatas maka pelaksanaan hukum hanyalah sebagai sarana untuk kepentingan individu atau segolongan pemimpin.


Daftar Pustaka

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005)
M. Solly Lubis, S.H., Ilmu Negara,(Bandung: Penerbit Alumni, 1981)
Prof. Dr. C.S.T. Kansil, S.H., Hukum Tata Negara di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, ( Bandung, PT. Alumni, 1967)
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Alumni, 2009)
Soehino, S.H., Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1991)
Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar