31 Juli 2015

FUNGSI DAN PERANAN MATA KULIAH PANCASILA DI FAKULTAS HUKUM SEBAGAI MATA KULIAH PENGANTAR DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM SECARA UTUH DAN MENYELURUH

Aisyah Jasmine Yogaswara
110 110 150 172

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
BANDUNG

2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar   belakang
            Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang ber­landaskan pada  nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena  tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa. 
            Sejak akhir abad ke-20, proses globalisasi telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di eropa, dewan eropa  telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengem­bangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di australia, canada, jepang dan negara asia lainnya.
            Di negara-negara asia, jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada japanese history, ethics dan philosophy. Di filipina materi difokuskan pada : philipino, family planning, taxation and landreform, philiphine new constitution dan study of humanity. [1]Hongkong menekankan pada nilai-nilai cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarga­negaraan (disusun berdasar­kan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
1.      Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
2.      Menghormati orang lain dan ajaran budha.
3.      Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara. Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama civic education.
            Secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif inter­nasional, sedangkan amerika dan australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, ham dan ekonomi pasar (sobirin, 2003:11-12).
B.     Rumusan masalah
            Bertitiktolak dari penguraian diatas, dapat ditemukan beberapa permasalahan yang diantaranya:
1.      Apa peranan pancasila dalam pendidikan bela negara bagi generasi muda selaku penerus bangsa?
2.      Mengapa perlu diadakannya mata kuliah pancasila dalam fakultas hukum?

C.     Tujuan penulisan
            Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk menjawab berbagai rumusan permasalahan yang saya uraikan diatas. DIharapkan dengan penulisan makalah ini, dapat diketahuii bagaimana peranan pancasila dalam pendidikan bela negara dan mengapa pancasila dijadikan salahsatu mata kuliah pengantar di fakultas hukum.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
            Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebuah negara berdaulat yang telah memproklamasikan kedaulatannya sejak tahun 1945. Dengan berdirinya sebuah negara, tentu diperlukan sebuah dasar untuk menjadi acuan bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan tapi juga dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya.[2] Disitulah peranan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

1.   Pengertian dan pemahaman mengenai bangsa
            Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.

                Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah(Jawa), dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari keturunan yang sama.

                Menurut Ernest Rennant, dalam bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.

2.      Pengertian dan pemahaman mengenai negara
            Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

            Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.[3]
            Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

3. Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia
a)      Sejarah lahirnya pancasila
            Kata  Lahirnya Pancasila merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  pada tanggal 1 Juni1945. Dalam pidato tersebut muncul rumusan awal  serta konsep Pancasila pertama kalinya, yang dikemukakan sendiri oleh Soekarno sebagai dasar negara.[4] Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar, dan terbentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara dan menjadikannya sebagai teks proklamasi  kemerdekaan Indonesia. 
           
            Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno berhasil membuat rancangan Pembukaan UUD yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan memuat rumusan dasar negara:
1.         Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-      pemeluknya
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam         permusyawaratan/perwakilan
5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

        Piagam jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila     sebagai dasar           negara kemudian diterima oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua pada         tanggal 10 Juli 1945. Pembentukan Rancangan Dasar Negara yang selanjutnya kita kenal dengan  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dimulai sejak Jepang masih menjajah Indonesia[5]

        Setelah proklamasi kemerdekaan oleh Ir.Soekarno dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, seperti sebagaimana lazimnya sebuah negara yang merdeka, perlu disahkannya sebuah dasar negara. Rancangan piagam Jakarta (Jakarta charter) yang kemudian disebut pancasila kemudian disahkan sebgai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.[6]
b)      Peranan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
        Fungsi dan peranan pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan peranan pancasila  bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
              Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur  pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.

              Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian  bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila adalah suatunegara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidvupan bangsa (keadilan sosial).”[7]

2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
              Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup  bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan

              Proses perumusan  pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi  pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.[8] Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka banga Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah.

3.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
              Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.[9]Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
4.      Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
              Dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
5.      Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
              Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 
6.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
              Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita  junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.[10]

B.     Pancasila sebagai mata kuliah wajib dalam fakultas hukum
1.      Pentingnya pancasia sebagai penanaman moral bagi generasai muda
                  Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain pendidikan karakter mengajarkan bangsa ini, pemuda negeri ini, untuk berpikir cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada, meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap mempertahankan identitas dan budaya bangsanya. Pendidikan karakter berbasis nilai-nilai luhur Pancasila adalah media yang tepat untuk merealisasikan hal tersebut, dengan tindakan yang tepat maka akan dihasilkan pula output atau keluaran yang tepat yaitu bangsa Indonesia yang berjiwa Pancasila.

                  Perpaduan atau kombinasi antara pendidikan moral dan pendidikan karakter yang berbasiskan nilai-nilai luhur  Pancasila akan berdampak sangat positif terhadap pembentukan karakter dan moral generasi muda bangsa Indonesia. Jadi diperlukan adanya treatmentatau perlakuan khusus pada generasi muda sebagai calon penerus pemerintahan, pemegang tongkat estafet kekuasaan dan pengelola negara agar mereka tidak turut melakukan hal-hal negatif yang justru akan menimbulkan derita dan krisis berkepanjangan bagi rakyat Indonesia.[11] Perlakuan khusus tersebut berupa penanaman dan peingkatan pemahaman mereka terhadap Pancasila dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

                  Pembinaan generasi muda sejak dini dengan cara memperkenalkan mereka terhadap ideologi Pancasila dan pengaplikasiannya secara nyata merupakan hal mendesak yang harus segera dilaksanakan. Diperlukan andil pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pelaksanaanya.

2.      Dasar hukum/yuridis diselenggarakannya pendidikan pancasila
                  Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.

                  Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

                  Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. [12]

                  Berdasarkan keputusan Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. [13]Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/ Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.

3.      Peranan pancasila sebagai mata kuliah pengantar di fakultas hukum
                  Fakultas hukum mewajibkan pengajaran mata kuliah pancasila sebagai mata kuliah yang harus diambil pada awal pembelajaran. Pancasila sebagai salahsatu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh para siswa. Kebijakan tersebut tentu memiliki dasar-dasar dan alasan yang jelas.[14] Selain karena adanya aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan pancasila diwajibkan menjadi mata kuliah pengantar diantaranya karena:
·Mewujudkan mahasiswa yang sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa
·Sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa
·Menanamkan sikap pruralisme, yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas
·Mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional
·Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM
· Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai
·Mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal
·Mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban)

              Hakikat pendidikan pancasila adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.[15] Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.

              Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

              Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.


BAB III
KESIMPULAN
            Karena timbulnya kesadaran bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
            Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
            Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah  meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.




DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
H. Burhanuddin Salam. 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Hans Kohn.  1984. Nasionalisme: Arti dan Sejarahnya. Jakarta: Erlangga
Ismaun. 1981. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Bandung: Carya Remadja
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradikma
Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradikma
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pancoran Tujuh.
P.J. Suwarno. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius
Paulus Wahana. 1993. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Setiady Elly M. 2005. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

[1] Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradikma: Yogyakarya), 2002, hlm.76
[2] H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Rineka Cipta: Jakarta), 1998, hlm.109
[3] Hans Kohn, Nasionalisme: Arti dan Sejarahnya, (Erlangga: Jakarta), 1984, hlm.12
[4] Al Marsudi Subandi H, Pancasila dan UUD'45 dalam Paradigma Reformasi, (Rajawali Pers: Jakarta), 2003, hlm.54
[5] Ibid., hlm.80
[6] Ibid., hlm.112-113
[7] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila, (Kanisius: Yogyakarta), 1993, hlm.101
[8] Ibid., hlm.209
[9] P.J. Suwarno, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, (Kanisius: Yogyakarta), 1993, hlm.15
[10] Nopirin, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, (Pancoran Tujuh: Jakarta), 1980, hlm.225
[11] Ismaun, Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, (Carya Remadja: Bandung), 1981, hlm.285
[12] Setiadi Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, (PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta), 2005, hml. 69-70
[13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Paradikma: Yogyakarta), 2010, hlm.16
[14] Ibid., hlm.57
[15] Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradikma: Yogyakarta), 2010, hlm.206

26 Juli 2015

Karena sebelom ada yang pergi, ga bakalan sadar juga kan kalo yang kita punya setiap hari itu berharga? 

Selamat menyesal

23 Juli 2015

PERKAWINAN

Disusun oleh:
Aisyah Jasmine Y (110 110 150 172)

Di presentasikan pada tanggal2 Desember 2015

UNIVERSITAS PADJAJARAN
FAKULTAS HUKUM
2015/2016

A. Pengertian Perkawinan
Seperti dinyatakan Abdur-Rahman Al-Juzairi, kata nikah (kawin) dapat didekati dari tiga aspek pengertian, yakni makna etimologis, syar’i, dan hukum . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kawin ialah membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah: ia -- dengan anak kepala kampung; melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); bersetubuh: -- sudah, menikah belum; perkawinan;
Secara etimologis, seperti yang terdapat dalam Al-Quran dan hadist, perkawinan disebut dengan an-nikh dan az-ziwaj atau az-zijah. Secara harfiah, an-nikh berarti al-wath’u, adh-dhammu, dan al-jam’u. Al-wath’u berasal dari kata wathi’a – yatha’u – wath’an, artinya berjalan di atas, melalui, memijak, menginjak, memasuki, menaiki, menggauli dan bersetubuh atau bersenggama. Adh-dhammu, yang terambil dari akar kata dhamma – yadhummu – dhamman, secara harfiah berarti mengumpulkan, memgang, menggenggam, menyatukan, menggabungkan, menyandarkan, merangkul, memeluk dan menjumlahkan. Sedangkan al-jam’u yang berasal dari akar kat jama’a ¬– yajma’u – jam’an, berarti mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menggabungkan, menjumlahan dan menyusun.

B. Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia
Perkawinan diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 yang merupakan Undang-undang Perkawinan Nasional karena di dalamnya menampung prinsip-prinsip yang sudah ada sebelumnya dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini diperjelas dalam pasal 66 UU No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nasional ini. 

Seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

C. Syarat-Syarat Dan Rukun-Rukun Perkawinan
1. Syarat-Syarat Perkawinan
Yang dimaksud dengan syarat ialah segala sesuatu yang telah ditentukan dalam hukum islam sebagai norma untuk menetapkan sahnya perkawinan sebelum dilangsungkan. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi seseorang sebelum melangsungkan perkawinan ialah:
a) Persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan
b) Dewasa
c) Beragama sama
d) Tidak dalam hubungan nasab, yang dimaksudkan dengan hubungan nasab, ialah hubungan keluarga dekat baik dari pihak ibu maupun bapak.
e) Tidak ada hubungan rodhoah, rodhoah ialah sepersusuan, maksudnya bahwa antara pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan itu pernah mendapat air susu satu ibu. 
f) Tidak semenda, artinya kedua calon tidak mempuyai hubungan perkawinan seperti antara bapak/ibudan menantu, anak dan ibu/bapak tiri, dan anak bawaan dalam perkawinan ibu bapak.
g) Tidak dalam masa Idah, yaitu masa dimana seorang wanita menanti perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya, telah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan. 



2. Rukun-Rukun Perkawinan
Yang dimaksud dengan rukun ialah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkan. Adapun rukun perkawinan mewajibkan adanya:
a) Calon pengantin pria dan wanita
b) Wali, ialah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan pria pilihannya. Ada 3 macam wali dalam perkawinan islam adalah:
Wali nasab, ialah wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin wanita baik vertical maupun horizontal.
Wali hakim, adalah wali yang ditugaskan oleh kepala negara yang beragama islam untuk menikahkan seorang wanita dengan seorang laki-laki pilihannya.
Wali muhakkam, adalah seseorang yang ditunjuk dan dipercayakan oleh kedua belah pihak untuk menikahkan di tempat itu asal memenuhi syarat.
c) Saksi
d) Mahar 
e) Akad nikah

D. Proses Perkawinan
Perkawinan adalah suatu hal yang sakral, untuk mempertahankan kesakralannya, ada proses-proses yang harus diikuti secara runtun. Dengan mengikuti proses perkawinan secara baik, benar dan teratur, diharapkan perkawinan akan menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai.  Proses perkawinan diantaranya:
1. Saling mengenal, maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya, dan informasi lain yang memang dibutuhkan.
2. Nazoh (melihat calon pasangan hidup), ada dalil bahwa sunnah hukumnya melihat wanita (calon pasangan) sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan bila ternyata pria tersebut membatalkan khitbahnya karena setelah nazhor ternyata ia tidak  menyenangi wanita tersebut.
3. Khitbah (peminangan), apabila seorang lelaki telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
4. Akad nikah, akad nikah merupakan ikrar yang diucapkann oleh pihak pria dan wali dari pihak pertama. Akad nikah disebut juga ijab kabul, ijab berupa penyerahan dari wali pihak wanita sementara kabul adalah penerimaan dari pihak pria.

E. . Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam
Surah (4) An-Nisa ayat 34 menyatakan bahwa, “Laki-laki itu pengurus atas perempuan-perempuan karena allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian dan dengan sebab (nafkah) yang mereka belanjakan dari harta-harta mereka.” Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
Suami sebagai kepala keluarga bertanggung jawab dalam mencari nafkah dan memelihara kelangsungan hidup keluarga. Dalam hadist Al-Ghazali, diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah membayar mahar, memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), menggaulinya dengan baik, serta berlaku adil jika beristri lebih dari satu.  
Sebaliknya, istri sebagai ibu rumah tangga tanggung jawabnya lebih dititikberatkan kepada suasana rumah terutama bidang pembelanjaan. Istri sebagai pendamping dan makmum dari suami juga memiliki kewajiban yang wajib dipenuhi. Menurut hadist Al-Ghazali, diantara kewajiban istri terhadap suaminya diantaranya, menyerahkan dirinya, mentaati suami, tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, dan menggauli suami dengan baik

F. Putusnya Suatu Perkawinan
Islam mengizinkan adanya suatu pembubaran perkawinan. Pembubaran(putusnya) perkawinan dengan sebab-sebab yang dapat dibenarkan terjadi dalam dua peristiwa :
1. Kematian salah satu pihak.
2. Putus akibat perceraian, karena adanya:
a. Talak atas inisiatif suami.
b. Khuluk, yaitu perceraian atas inisiatif istri agar suami mau menceraikan dengan baik-baik dan mendapat ganti rugi atau tebusan (iwadl).
c. Fasakh, yaitu putusnya perkawinan atas keputusan hakim Pengadilan Agama, karena dinilai perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukunnya baik disengaja maupun tidak disengaja.
d. Syiqoq, yaitu konflik antar suami-istri yang tidak dapat didamaikan lagi
e. Melanggar talak-taklik, yaitu pelanggaran janji yang telah diucapkan saat akad nikah. 
Selain itu, suatu pembubaran suatu perkawinan juga dapat terjadi dengan sebab-sebab berikut , yaitu :
1. Ila’ , yaitu sumpah suami bahwa ia tidak akan mencapuri istrinya dalam masa lebih empat bulan atau dengan tidak menyebut masanya.
2. Zihar, adalah suami menyerupakan istri dengan perempuan.
3. Li’an ,yaitu sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina. Dan apabila Li’an sang suami benar, maka konsekuensinya suami-istri tersebut bercerai selama-lamanya dan tidak dapat rujuk kembali.

15 Juli 2015

Flashback

Belum cerita ya? Ahamdullillah tanggal 9 Juli 2015 kemarin ada kabar yang lebih menggembirakan daripada kulit manggis yang kini ada ekstraknya

Alhamdulillah. Nangis terus karena emang dasarnya baper. Ga bisa ngasih komentar, karena sampai saat ini masih percaya ga percaya akhirnya keterima di fakultas hukum Universitas Padjajaran. Ga bisa berhenti bersyukur. Sampe hari ini masih suka berkaca-kaca sendiri kalo ditanya orang terus jawab keterimanya di FH Unpad. Ya Allah.

Inget waktu pengumuman SNMPTN ga keterima. Sedih banget, ngerasa bodoh banget karena ditolak sama Undip. Gue pilih FH Undip waktu itu. Bahkan gue ngga buka webnya, tapi gue tau kalo gue ga bakalan keterima jadi gue nangis nangis aja dari sore sampe malem itu. Waktu itu Tias yang nemenin nangis nangis. Sedih banget ya Allah. Waktu pengumuman dua temen gue keterima, yang satu di antropologi Universitas Udayana, yang satu di tekhnologi pangan IPB. Bahagia banget sih waktu denger mereka keterima, parah gue sampe nelfon mereka nangis nangis karena bangga.

Gue IPA, emang IPA tiga tahun. Ipa cabutan. Anak IPA paling sering cabut dan tidur di kelas. Kira-kira angkatan gue IPAnya ada 200 orang nih, gue peringkat 130an. Bodoh, sering di judge sama guru yang aneh-aneh. Kalo males sekolah ya males gimanasih. Pernah lagi UTS gue males banget belajar. Mikir aja males. Jadi semua pelajaran, soal dibagiin, gue jawab seadanya, sisianya ngasal. 20-30 menit udah keluar kelas. Sampe ada guru yang bilang, "Kamu kenapa ujian cuma 15 menit? Nyontek kek, ngapain kek, tidur kek." Tai emang kan sistem pendidikannya haha murid daripada ngasal malah disarankan nyontek. Gitudeh, pokoknya waktu sekolah gue ga pernah rajin, baru pas 2 bulan mau UN aja.

Tapi saat gue menginginkan sesuatu, dan sesuatu itu adalah hal yang sangat berharga dan penting buat gue, beda ceritanya. Gue tau gue mau masuk hukum sejak awal naik kelas 3. Ga tau gimana awalnya, ga ada yang ngomporin juga, terus di keluarga juga ga ada yang orang hukum. Sempet nyesel gue masuk IPA pada saat saat kaya gitu. 

Setelah selesai UN gue jalan-jalan sama temen gue seminggu ke Jogja. Refreshing lah yaa. Terus pulang dari sana gue langsung les, Dari hari Senin-Sabtu, jam 10.00 - 12.30, di BTA 8 Mayestik. Mau orang libur apa juga gue tetep les, waisak, harpitnas, gue tetep les. Dan gue ga pernah sekalipun cabut les. Kadang tergoda sih kalo ada yang ngajakin main, iri sama mereka yang disaat gue belajar mati-matian mereka bisa seneng-seneng.Jadi jadwal gue selama pra-SBMPTN tuh kan les tuh dari jam 10.00-12.30, terus abis itu pulang, istirahat, kaya tidur siang/nonton tv (seringan tidur), terus dari jam 8an mulai belajar lagi sampe jam 12an, tapi beberapa minggu sebelom SBMPTN seringnya sampe jam 2. Tidur, paginya bangun terus les lagi. Capek? Iya. Tapi setiap ngerasa capek gue mikir, mending capek sekarang daripada nyesel karena usaha gue ga maksimal.

Di tembok kamar kostan gue banyak banget ditempel-tempelin kertas tulisannya FH Unpad. Hanya sekedar pengingat untuk diri gue sendiri. Karena kadang kita lupa apa yang kita kejar. Bangun ngeliat tulisan gituan, ngaca ngeliat tulisan gituan, bahkan samping TV aja ada gituan, jadi kalo lagi nonton TV bawaannya suka ga tenang pengen belajar. Pengingat, mungkin itu adalah hal benar yang gue lakukan, karena dengan begitu emang rasanya ga tenang kalo ngga belajar, kaya karena mimpi gue ada persis didepan mata gue, kali gue ga ngapa-ngapain buat ngedapetinnya.

Inget sering banget duduk di depan kaca bicara sama diri gue sendiri. Menyemangati diri sendiri. Nangis-nangis bilang ke bayangan gue di kaca, "Lo tuh harus masuk FH Unpad. Harus fakulat hukum. Harus Unpad. Kalo lo ga keterima ya lo bego. Bisa sih kuliah di Undip, Unbraw atau yang lain, tapi tetep aja itu bukan Unpad. Pokoknya harus Unpad. Bodo amat lo ga bisa main, ga nonton tv, capek, stress, yang penting masuk Unpad." Kadang gue suka ngerasa jahat sama diri gue sendiri.

Inget keluarga, pacar dan temen gue sering banget bilang kalo mereka percaya gue bisa masuk Unpad. Apalagi keluarga gue, yang selalu membuat kesan "Elah kamu sih masuk Unpad doang pasti keterima." Dan lalu gue yang sering kesel sendiri, kan gue yang ngejalanin, gue yang harus begadang-begadang buat belajar, gue yang ngga bisa main, ya situ enak tinggal ngomong. Tapi mungkin kalo mereka semua ngga kaya gitu gue bakalan ga percaya sama diri gue sendiri. Mereka peduli sama gue makanya suka seenaknya kalo nyemangatin.

Inget pernah belajar bareng sama Sarita dan Dinda, dan disitu gue yang paling bego. Gue beneran ga ngerti apapun ya Allah, Mereka pinter pinter banget gue sampe bingung sendiri jadinya.Gue mikirnya kalo gue aja lebih bego daripada mereka, gimana bisa gue saingan sama ribuan pendaftar SBMPTN lain. Tapi mereka berdua lagi-lagi adalah teman yang sangat supportif, mereka dengan penuh pemakluman karena gue pindahan dari IPA mengajari gue. Della juga sangat supportif, tapi dia IPA jadi ga bakalan ngerti juga kalo ikut belajar bareng,

Inget gue tuh punya kaya karton pencapaian di kamar, passing grade FH Unpad itu 51%, dan try out gue mandek di 30-40 terus. Setiap gue TO, entah TO sendiri atau TO BTA, hasilnya gue tulis di post it terus gue tempel biar gue inget terus kalo gue tuh belom pantes masuk FH Unpad karena gue masih bego. Terus BTA juga kan setiap minggu try out, sedih gue hasilnya naiknya dikit-dikit banget, Gue konstan paling naiknya 1-3%, Inget banget minggu terakhir TO di BTA orang-orang hasilnya udah sampe 50-60, sementara nilai gue masih 40an,

Kadang antara terharu sama lucu kalo inget betapa seriusnya perjuangan gue. Alhamdulillah Tuhan membayar seluruh kerja keras dan begadang-begadang gue dengan mengabulkan harapan gue. Alhamdulillah walopun sebelum SBMPTN gue ga bisa main kaya orang-orang, sekarang gue udah tenang kerjaannya tinggal makan tidur makan tidur sampe bosen. Masih ga percaya gue bulan depan udah masuk kuliah, dan gue masuk FH Unpad, gue bakalan jadi anak Bandung 4 tahun kedepan. Masih ga percaya. Dan sekarang males nangis. Entar lagi ceritanya yhaaa

Tunggu saja

9 Juli 2015

Ask.fm

What are the most important lessons you’ve learned in life?
Well, live is go on. No matter what. Banyak saat saat bahagia yang super membahagiakan sampe rasanya ga pengen ngelakuin apapun yang lain, cuma ngelakuin hal itu aja terus. Pengen disitu aja. Kadang capek, rasanya pengen nyerah aja, ngurung diri di kamar, nangis, ga keluar dan ngadepin masalah. Run away from the reality.

Tapi lalu, agak percuma sebenernya buat mikirin keinginan atau ketakutan terbesar kita. Karena ga ada yang peduli. Kalo lo suka emang waktu berhenti? Kalo lo ga suka emang waktu jadi cepet? Ga. So, jalanin aja. Everything will be just fine one day.

What advice would you give to children today?
Jangan pernah sekalipun kebelet dewasa, it's a trap. Adulthood isn't fun at all. Suatu saat nanti, soon, bakalan dateng saatnya. Jadi nikmatin aja setiap masanya, masa2nya nangis karena slek sama best friendnya, masih punya banyak waktu buat tidur cepet, ngambek karena ga dibeliin mainan, pusing mikirin pr matematika. Just enjoy your precious childhood kiddos.


Do you love the World you live in?
Yes. My world is wonderful! I have a lovely and caring family, friends and lover.

How are you "getting the fun"?
Banyak cara untuk bahagia kok, karena kebahagiaan itu diciptakan bukan ditunggu datangnya. Dan untungnya, I caan bring my own happiness 
1. Go out. Jalan jalan sendiri. Ngapain kek. Jajan. Ngobrol sama orang. Liat liat apa gitu. Ngeliatin orang orang berkegiatan
2. Makan es krim. Banyak. Sendiri.
3. Makan tengah malem
4. Tidur, males malesan, watch the tv all day long and do nothing else
5. Main kerumah temen. Ngapain kek. Sekedar makan atau curhat2 aja. Karena to be with someone you comfort with is never boring.
6. Pacaran.
7. Watch some movie in the cinema.
8. Annoy my little brother
9. Read a really good novel in my room
10. Lari.

Would you choose money or fame?
Money. With money you can buy fame.

What should a real woman be able to do?
A real woman should be able to not being so dependent to other people.

Who do you trust most in your life?Myself. I believe that the one who can control our life and future is ourself. We always have a choice, sometimes when we fells like we don't have any choice, it's not really is, we just hate the both options, it's a lose-lose situation.

6 Juli 2015

Move On Sendiri

Sini ketemu. Ayo pergi pergi. Kapan mau nyempetin lagi? Udah juli. Seneng banget jauh si? HAHA. Yang penting dulu? Iya, selalu ada yang lebih penting. Bukan berarti yang lain gabisa disempetin terus kan.

Sekarang mau apa? Mau gimana? Aku mulai bosan. Mulai ga tau gimana rasanya disayang tanpa ciuman. Support? Waktu? Perhatian? Telinga? Mata? Yang mana? Yang mana yang punyaku?

Hati hati terus, ayam juga punya hati. Kapan terakhir bilang love you pake hati? Inget? Pake telor aja biar 8000 jadinya. 

Jangan panggil sayang kalo pagi. Aku bukan anak kamu.

Akusih jujur jujur aja, enaknya di aku apa? Aku dapet apa? Kalo aku cerita kamu mau denger? Kalo aku ngeluh kamu malah jadi kesel sama aku? Kalo aku nunjukkin betapa ga baiknya aku kamu ga suka?

Manusia ga melulu palsu. Ga melulu ngapa ngapain buat nyenengin orang lain.

Aku sakit hati. Kamu ga ada buatku soalnya. Aku dapet apa? Dapet telinga bisa? Dapet peluk bisa?

Bisa. Kali.

Rasanya kaya aku harus move on sendiri. Harus pacaran sama bayangan, bonus orang. Kamu orang atau bayangan? Atau kuda?

Nanti aku nyerah dibilang nyerah sendiri karena aku lemah.

Orang bunuh diri ga ada yang tiba-tiba bunuh diri.

Kamu mau bunuh diri atau bunuh aku? Biar sama sama mati biar ga ada yang saling menyakiti. Biar satu masuk surga satu masuk neraka.

Yang buatku mana? Bagianku mana?

Tega ya kamu.

Jangan bilang salahku walaupun iya mungkin salahku. Salahku yang ngerasa jauh sendiri padahal kamu ga ngapa ngapain. Iya, ga ngapa ngapain. Ga tau yang aku lakuin, ga mau tau, ga punya waktu, ga mau denger juga. Salahku sendiri yang uring uringan sendiri padahal kamu lagi diam sendiri.

Kamu sendiri.

Aku sendiri.

Aku ga pernah ada. Bilang sekali lagi aku bukan yang kamu mau. Tutup mata lalu aku pergi. Lima menit lagi, tunggu metromini lewat depan mataku dulu.

Kamu harusnya takut samaku. Aku aja bisa mengonsumsi diriku sendiri, apalagi makan kamu.

Ga boleh banyak nuntut. Tapi aku dapet apa?

Liat chat kita kalo ada, kalo peduli. Di bagian mana kamu tanya "hari kamu gimana?" Setelah seharian kamu ninggalin. Cari lagi kata "aku sayang kamu," ada? Ayo main cari kata.

Cari kata peduli, dalam kamus biar jelas.

Cari kata waktu, lalu kata sempit, satukan, jadi apa?

Tenang kamu masih pria hebat. Kamu selalu jadi hebat bagi siapapun yang lain. Brimob yang hebat. Senior yang hebat. Anak yang hebat. Tapi mungkin kamu terlalu fokus untuk jadi hebat.

Tenang, aku cuma orang baru kok. Waktu masuk juga ga pake ketok pintu, aku nyelonong. Ada ga ada juga ga jelas. Ada tapi kadang di dapur kadang hilang.

Aku sama aja sama yang lain yang gampang nyerah? Mungkin aku mau diperjuangkan karena kodratnya aku wanita. Mungkin aku mau jalan sama orang lain, sama kamu, bukan berdiri sendiri. Mungkin aku butuh bahu dan telinga. Mungkin loh itu. Belum tentu aku wanita.

Kamu sengaja menjauhkan diri? Biar apa?

Aku harap aku selalu jadi cukup baik buat kamu. Tapi sadar gak itu buatku bukan buat kamu? Karena aku mau diperlakukan layaknya aku ke kamu.

Aku tau kamu ga punya cukup waktu buat main tebak tebakan, lalu aku bilang aku mau apa, lalu kamu bilang aku banyak mau. Mau main apa?

Aku mau teriak, kamu ga denger malah pergi. Aku nangis dibilang cengeng. Gimana biar kamu denger?

Aku mau diperjuangkan, ga mau begini.