a. Administrasi. b. Kesehatan. c. Jasmani. d. Wawancara. e. Psikologi.
a. Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA). b. Akte kelahiran/surat kenal lahir. c. KTP calon dan KTP orang tua/wali. d. Kartu Keluarga (KK). e. STTB SD, SMP/MTs dan SMA/MA dan yang disetarakan berikut NUAN.
a.Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar